Kekerasan Fisik dan Seksual (Analisis Terhadap Pasal 5 A dan C No. 23 UU PKDRT Tahun 2004 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam)
Abstract
UU PKDRT pasal 5a yang mengatur tentang kekerasan fisik yang berbeda dari apa yang diatur oleh hukum Islam. Kekerasan dimaksud dengan UU PKDRT terutama dalam penjelasan sanksi pidana tidak dianggap sebagai tindakan pidana menurut hukum islam. Sementara pasal 5c, kekerasan seksual pada satu sisi sesuai dengan hukum Islam, namun bertentangan di sisi lain. Perbedaan tersebut dikarenakan dalam pasal 5c dinyatakan bahwa hubungan seksual hanya bisa dilakukan jika kedua pihak (suami dan istri) bersedia untuk melakukannya. Selama masih dalam ikatan perkawinan selama itu pula hubungan seksual kedua belah pihak menjadi hak sekaligus kewajiban masing-masing kecuali dalam keadaan yang diharamkan.