HUKUMAN MATI ATAS DELIK PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

Abstract

Abstract: The Death Penalty for Murderer in the Islamic Criminal Law and in the Indonesian Criminal Law. The issue of death penalty has always been a disputable issue among the jurists, especially in Indonesia. Those who support the punishment may reason that death penalty is in conformity with religious teachings and social principles; whereas those who oppose it find their reasons from humanitarians views which impose the human rights. This article tries to analyse how the Indonesia Criminal Law treats the issue of capital punishment and compare it with the Islamic Criminal Law, particularly in the case of intentional murders. It involves inter-disciplinal approaches-using not only normative but also sociological and psychological approaches. Having compared and analyzed the two legal systems, this study reveals that the adoption of the death punishment both in the Islamic and Indonesia Criminal Law, in fact, may strongly impose moral, justice and humanity values which are essential to create order and peace among humankind.Keywords: death penalty, Indonesian criminal law, Islamic criminal lawAbstrak: Hukuman Mati Atas Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Isu hukuman mati selalu menjadi masalah yang diperdebatkan oleh ahli hukum, khususnya di Indonesia. Mereka yang mendukung beralasan bahwa hukuman mati sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip sosial; sedangkan bagi orang-orang yang menentangnya, mereka menemukan alasan dari sisi kemanusiaan dan pemberlakukan hak asasi manusia. Artikel ini mencoba untuk menganalisis bagaimana penerapan hukuman mati dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, sekaligus membandingkannya dengan ketentuan Hukum Pidana Islam terutama dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Studi ini menggunakan pendekatan antar-disiplin - tidak hanya melulu pendekatan normatif, tetapi juga pendekatan sosiologis dan psikologis normatif. Setelah melakukan pembandingan, studi ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati baik yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia maupun dalam Hukum Pidana Islam sebenarnya justru memperkuat nilai moral, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman umat manusia itu sendiri.Kata Kunci: hukuman mati, hukum pidana positif, hukum pidana Islam