Larangan Muslimah Menikah Dengan Ghair Al-Muslim (Suatu Kajian Interdisipliner)

Abstract

Persoalan nikah beda agama menjadi masalah tersendiri dalam Islam, terutama terkait dengan ahl al-kitab. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna ahl al-kitab, ada yang mengkategorikannya sebagai musyrik, dan ada pula yang membedakan keduanya secara tegas. Pencarian hakikat dalam memahami larangan pernikahan beda agama antara Muslimah dengan ghair al-Muslim  mengandung makna yang dalam dan berdampak luas terhadap psikologis, dan sosiologis. Tiap-tiap agama telah memiliki ketentuan tersendiri yang melarang perkawinan antar agama, sehingga jika seorang umat melanggar aturan agama, maka sesungguhnya ia telah melecehkan agamanya tersebut.