Pergeseran Paradigma Pengaturan Wakaf dalam Persepektif Hukum Progresif

Abstract

Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di negara-negara berkembang. Berdasarkan pengalaman negara yang lembaga wakafnya sudah maju, wakaf dapat dijadikan sebagai salah satu pilar pengembangan ekonomi umat. Namun, sayangnya wajah perwakafan di Indonesia masih belum dapat dioptimalkan pendayagunaannya. Hal pokok yang menjadi penyebabnya adalah di satu sisi masih kuatnya paradigma konvensional dan positivistik tentang pemahaman dan pengaturan wakaf, di sisi lain adalah problem peraturan perundang-undangan yang belum bercorak pada hukum progresif.