Reorientasi Ijtihad Kontemporer: Analisis Hukum Islam
Abstract
Setiap pemikir (mujtahid) digugat untuk melakukan penggalian teks-teks Alquran dan Sunnah dan penemuan hukum melalui ijtihâd. Sejak pemerintahan Abu Bakar (khalifah pertama pengganti Rasulullah) dilakukan musyawarah untuk mencari makna atau cara pelaksanaan yang tepat terhadap konten suatu teks Alquran dan Sunnah, atau bahkan bagaimana menemukan semangat ruh Alquran dan Sunnah (rûh syarî’at) yang tepat untuk sesuatu persoalan baru. Kajian ini menawarkan ijtihâd baru di masa kontemporer saat ini dalam melakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan rekonstruksi pemikiran ijtihâd dalam rangka menyikapi isu-isu kontemporer pemikiran hukum Islam.