Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif
Abstract
Dalam hukum Islam, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman, baik hukuman dunia maupun hukuman akhirat. Hukuman had adalah hukuman yang diancamkan kepada pelaku jarimah hudud. Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan/perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta pemberontakan. Ketentuan hukum positif juga demikian, setiap pelaku tindak pidana, seperti tindak kejahatan tersebut, diancam dengan hukuman salah satunya hukuman “penjara”. Lamanya hukuman penjara bervariasi, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Para narapidana ditempatkan di rumah tahanan dan dicabut kemerdekaannya namun selama menjalani hukuman makan dan minumnya ditanggung oleh negara.