Islamic fundamentalism, nation- state and global citizenship: the case of Hizb ut-Tahrir

Abstract

Contrary to common understanding among observers, this essay argues that Islamic fundamentalism is not anti-globalization movement, but rather as parts, participants, and interpreters of globalization. Focusing on the case of Hizb ut-Tahrir, it shows that regardless of its utopian nature of the ideology it pro- motes, Islamic fundamentalism is a globalizing force that constitutes a return of old world religions to modern society, which is characterised by its rejec- tion of the validity of nation-states and vision of a global citizenship through the establishment of Islamic Caliphate as a single global community of believ- ers (ummah) with its universalistic rules and laws within contemporary Mus- lim world. Berbeda dari pandangan yang sejauh ini banyak dikemukakan oleh para pengamat, tulisan ini berargumen bahwa fundamentalisme Islam bukan merupakan gerakan anti-globalisasi, melainkan justru sebagai bagian, partisipan dan penafsir fenomena globalisasi. Dengan memfokuskan analisisnya pada kasus Hizb ut-Tahrir, tulisan ini menunjukkan bahwa terlepas dari sifat utopian ideologi yang diusungnya, gerakan fundamentalisme Islam tidak diragukan lagi merupakan sebuah kekuatan globalisasi yang mewakili kembalinya agama besar dunia ke masyarakat modern, yang bercirikan penolakan atas validitas negara- bangsa dan visi kewarganegaraan global melalui pembentukan komunitas glo- bal umat Islam dalam bentuk khilafah Islam dengan aturan dan hukum universalnya dalam dunia Islam kontemporer.