REINTERPRETASI TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Abstract: Reinterpretation Bribery by Law Enforcement Officers in the Islamic Law Perspective. For the corruptors, was found guilty of causing the state financial loss is a big problem. There is no way for him to avoid legal sanctions unless the bribes to law enforcement officers. In contrast for law enforcement officers, bribes have personal material benefit. such conditions it is understandable difficulty of bribery corruption can be revealed and brought to justice. Bribery corruption prevention efforts, requires critical reflection to understanding the law enforcement officers are bound corruption bribery. Efforts to re interpret the essence of bribery corruption as a tort is an issue of fundamental importance for the Islamic Law of view point. Legal action officials just oriented to material gain through bribery bribery, essentially as an act of inconsistency in the eradication of corruption. In religion contrary to the principles of Islamic morality. Therefore, consistency in the perspective of Islamic Lawbecome a common understanding of law enforcement officers to emulate and embody the principles akhlakul karimah like, trustworthy, honest and fair in the eradication of corruption bribery in the institution. Abstrak: Reinterpretasi Tindak Pidana Korupsi Suap oleh Penegak Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Bagi para koruptor yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan permasalahan besar. Tidak ada cara lain baginya menghindar dari sanksi hukum kecuali dengan melakukan suap kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya bagi aparat penegak hukum, korupsi suap telah memberikan keuntungan material secara pribadi. Dalam kondisi ini bisa dipahami sulitnya perbuatan suap dapat terungkap dan diajukan ke pengadilan. Usaha pencegahan korupsi suap, membutuhkan refleksi kritis terhadap pemahaman aparat penegak hukum yang terkait korupsi suap selama ini. Upaya menafsirkan kembali hakikat korupsi suap sebagai perbuatan melawan hukum merupakan persoalan penting dari titik pandang hukum Islam. Tindakan hukum aparat yang hanya berorientasi mendapatkan keuntungan material melalui suap pada hakikatnya sebagai tindakan inkonsistensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, konsistensi dalam perspektif hukum Islam menjadi landasan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di institusinya.