Model-model Kontrak dalam Perbankan Syariah
Abstract
Model akad yang digunakan dalam produk keuangan syariah dapat dipetakan dalam tiga bentuk, yaitu akad tunggal (basîth), akad berganda (‘uqûd mujtami’ah), dan akad berbilang (‘uqûd muta’addidah). Akad berganda dan akad berbilang merupakan bentuk pengembangan dari akad tunggal karena akad tunggal tidak mampu mewadahi transaksi modern yang kompleks. Ada perbedaan konsep, prosedur, dan pihak-pihak yang terlibat antara akad-akad yang dikembangkan dalam fikih dengan transaksi modern. Model akad tersebut disimpulkan dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN yang menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah. Fatwa-fatwa DSN dipilah dalam kategori-kategori akad yang membangunnya dan ditemukanlah tiga bentuk model akad tersebut. Rumitnya penerapan kontrak (akad) pada transaksi modern memerlukan terobosan dari otoritas fatwa untuk menyesuaikan akad-akad tersebut (takyîf) dengan transaksi modern, salah satunya dengan mengkombinasi akad-akad tunggal.