Rekonstruksi Epistemologi Fiqh Jinâyah Indonesia Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
Abstract
Transformasi fiqh jinâyah ke dalam sistem hukum pidana nasional masih menimbulkan perdebatan panjang, baik dari tataran konsep maupun implementasi.Warisan fiqh jinâyah yang cenderung Arabic centris membuat tampilannya kurang elegan. Alhasil agenda tentang legislasi fiqh jinâyah menuai pro dan kontra. Di sisi lain, penerapan fiqh jinâyah secara literal dan simbolis juga membawa resistensi. Dengan demikian, maka rekonstruksi metodologi fiqh jinâyah Indonesia menjadi agenda mutlak. Karena itu, dengan menggunakan pendekatan sosio-historis kajian ini bertujuan menemukan konstruk epistemologi baru yaitu fiqh jinâyah yang berwawasan keindonesiaan dengan menelaah epistemologi fiqh jinâyah dalam wacana filsafat ilmu.