Dekontruksi Hukum Islam dan Kristalisasi di Indonesia
Abstract
Gagasan dekonstruksi hukum Islam di Indonesia sesuai dengan subject matter yang selaras dengan dinamika perubahan sosial, menjadi suatu mainstream, dengan obsesi “membangun suatu corak keislaman yang puritan dan modern”. Dalam legislasi Alquran terkandung prinsip umum dan legal spesifik. Prinsip umum merupakan makna dan argumentasi di balik ketentuan legal-spesifik, terkadang dinyatakan secara eksplisit mengiringi ungkapan-ungkapan legal spesifik. Ada pembedaan pokok antara ajaran Islam yang bersifat qath‘î (yang absolut) dan zhannî (yang relatif ). Distingsi antara qath‘î dengan zhannî begitu ditekankan, karena dalam hal inilah ruang untuk berijtihad itu terbuka.