INVESTASI EMAS SYARIAH DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: Investasi Emas Syariah dalam Perpektif Hukum Islam. Bank Syariah menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih, dengan adanya tekhnologi modern sekaligus persaingan di dunia global. Selain itu, pelaksanaan produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan. Seperti produk-produk penghimpunan dananya, penyaluran dana, dan pelayanan jasa keuangan. Namun dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karena nya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemaslahatan umat manusia. Produk perbankan yang sedang menjadi topik pembicaraan di masyarakat adalah investasi emas syariah. Tujuan dalam tulisan Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Investasi Emas di Bank Syariah, dan untuk mengetahui keabsahan, keuntungan dan kelemahan dari produk Investasi Emas di Bank Syariah. Adapun dasar hukum dari investasi emas syariah adalah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. Surat Edaran BI (SE BI) Nomor 14/7/DPBS tanggal 29 Februari 2012 tentang Produk Qardh Beragunan Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Rahn Emas. Ada dua pendapat mengenai keabsahan dari investasi emas syariah, ada jumhur ulama yang membolehkan dan ada yang melarang.