KRIMINALISASI POLIGAMI DAN NIKAH SIRI

Abstract

Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri. Pernyataan bahwa pelaku jenis perkawinan nikah siri, poligami dan perkawinan mut’ah atau kawin kontrak dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran dengan ancaman pidana penjara telah menimbulkan permasalahan tersendiri. Menikah yang nota bene merupakan ibadah mengapa harus dikriminalisasi. Namun pada umumnya para tokoh di Indonesia menyetujui upaya pemerintah untuk mengkriminalisasi poligami, nikah siri, nikah mut’ah. Selain itu suami yang menolak untuk bertanggungjawab dan seseorang yang bertindak sebagai wali padahal tidak berhak untuk melakukannya, serta perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan pun dapat dikenakan tindak pidana kriminal.Kata kunci: kriminalisiasi, poligami, nikah siriPENGINDEKSAN