Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Sebuah Studi Perbandingan
Abstract
Indonesia cukup rawan terhadap ancaman bahaya peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) dan penyalahgunaannya. Indonesia merupakan sasaran pelbagai kegiatan subversi tetapi hukum sebagai perangkat ketentuan, maupun alat ataupun pelaksanaan pencegahan masih banyak kekurangan. Sanksi Hukum Positif (UU No. 5 tahun 1997, UU No. 22 tahun 1997) dirasakan tidak setimpal, sehingga tidak menjerakan pelaku tindak pidana narkoba. Diperlukan adanya alternatif hukum (baca: Hukum Islam) mengingat Hukum Islam juga merupakan bagian integral dari hukum nasional Indonesia yang dapat memberikan solusi yang responsif dan antisipatif terhadap permasalahan narkoba di Indonesia.