Positivisasi Hukum Islam di Indonesia dalam Penanggulangan Cyberporn Melalui Pendekatan Religius
Abstract
Cyberporn adalah delik kesusilaan yang terjadi di dunia maya (cyber community). Cyberporn sangat merugikan bangsa karena dapat menyebabkan degradasi moral bangsa. Oleh sebab itu diperlukan suatu regulasi untuk menanggulanginya. Pembentukan regulasi yang melarang cyberporn harus berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya serta menjadi petunjuk dalam kehidupannya, yaitu norma agama. Menjadikan norma agama sebagai dasar pembangunan hukum nasional, dikenal dengan istilah pendekatan religius. Dalam pembangunan hukum nasional dimungkinkan menggunakan hukum Islam sebagai basic ideas, karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Positivisasi hukum Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadist dalam pembangunan hukum nasional diharapkan akan lebih dapat menanggulangi permasalahan bangsa khususnya dalam menanggulangi cyberporn.