POLITIK UANG DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN SYARIAH

Abstract

Abstract: Money Politics in the View of the Positive Law and the Sharia. Money Politics is a phenomenon that has been going on from election to election and is often untouched by law enforcement in Indonesia. This symptom is clearly in contrast to the principle of fairness and may potentially result in uncredible leaders. In the Islamic view, money politics can be clasified as an act of bribery (risywah), that is money or a gift given to other people, persuading him to do a certain thing in return. Risywah is forbidden in Islam and its prohibition was revealed in since the early period of Muhammad prophethood, together with a ban against the practice of idolatery. The Qur’an mentions several times about the prohibition against bribery and it is also supported by a number of Hadith. Abstrak: Politik Uang dalam Pandangan Hukum Positif dan Syariah. Politik uang adalah gejala yang telah berlangsung dari pemilu ke pemilu dan seringkali tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Gejala tersebut bertentangan prinsip kejujuran dan dapat mengakibatkan terpilihnya pemimpin yang tidak kredibel. Dalam pandangan Islam, politik uang dapat dikiaskan dengan perbuatan suap/sogok atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar. Risywah terlarang dalam Islam dan larangannya diturunkan Allah sejak masa pertama kenabian Muhammad Saw. berbarengan dengan larangan melakukan praktik penyembahan terhadap berhala. Alquran menyebutkan beberapa kali soal keharaman suap/sogok ini yang didukung pula oleh sejumlah Hadis Nabi yang melarang perbuatan yang sama.