KEDUDUKAN WALI DALAM PERNIKAHAN: STUDI PEMIKIRAN SYÂFI’ÎYAH, HANAFIYAH, DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA
Abstract
Kedudukan Wali dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia.Islam hadir membawa kemaslahatan, salah satunya adalah pernikahan. Pernikahan merupakan kemaslahatan yang bersifat dharuriyakni untuk memelihara kehormatan dan keturunan. Jika kemaslahatan ini tidak terpelihara maka akan menimbulkan kerusakan. Salah satu hal yang dapat menjaga kehormatan dan keturunan adalah wali. Para ulama memiliki pemahaman berbeda mengenai wali. Bukan hanya perbedaan pendapat di masing-masing ulama, namun juga prakteknya di berbagai negara muslim, termasuk indonesia. Persamaan pendapat antara kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya menurut ulama Syâfi’îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan seorang fasik dan wanita menjadi wali.Kata Kunci: wali, fuqahâ,hukum Islam