Keadilan dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner dalam Kasus Poligami)

Abstract

Islam sangat memberikan perhatian pada aspek keadilan sehingga dalam Alquran terdapat banyak term yang menyebutkan kata keadilan. Dalam hukum poligami, keadilan menjadi satu keharusan yang harus diwujudkan, bukan keadilan dalam perspektif fikih, akan tetapi keadilan yang universal yang melihat dari segala aspek kehidupan manusia. Salah satu tujuan syariat adalah mewujudkan keadilan pada kehidupan manusia. Dengan syariat poligami tujuan keadilan akan terwujud baik keadilan psikologis, keadilan sosiologis, keadilan hukum bahkan keadilan fiqhiyah. Islam mengajak umatnya untuk mengoptimalisasi potensi keadilan dirinya dan tidak membatasi keadilan dengan mengambil sesuatu hal yang bersifat minimalis.