Jarîmah Al-Maksu, Al-Ikhtilâs Dan Al- Intihâb Dalam Hukum Pidana Islam
Abstract
Terdapat tiga macam tindak pidana yang erat sekali dengan tindak pidana korupsi, yaitu al-maksu (pungli), al-ikhtilâs (pencopetan), dan al-intihâb (penjambretan). Ketiga macam tindak pidana ini masuk dalam kategori jarimah ta’zir, sebab ketiganya berbeda dengan jarimah hirabah atau perampokan dan sariqah atau pencurian, yang keduanya secara tegas diterangkan jenis sanksinya dalam Alquran dan Hadis. Sanksi hukum bagi pelaku jarimah al-maksu, al-ikhtilâs dan al-intihâb tidak disebutkan secara kongkrit. Oleh sebab itu terhadap hakim di sebuah Negara diberikan kesempatan untuk menetapkan jenis sanksi hukum kepada pelaku ketiga macam jarimah tersebut.