Ijtihad Ulama Ahl Al-Ra’y dalam Menolak Hadîts Ahad

Abstract

Para ulama sepakat bahwa Hadîts atau Sunnah merupakan sumber dan dalil hukum Islam ke dua setelah Alquran. Namun ulama Ahlu al-Ra’yu menolak Hadîts Âhâd sebagai sumber dan dalil hukum karena otentisitasnya dinilai lemah atau mereka meragukan kasliannya dari Rasul saw. Mereka hanya mengklaim Hadîts Mutawâtir dan Hadîts Masyhûr saja yang dapat dibakukan sebagai sumber dan dalil hukum.Namun dalam praktek ijtihâd hukum mereka, banyak terdapat penggunaan Hadîts Âhâd sebagai dalil dan sandaran penetapan hukum sejumlah masalah.Sehingga menimbulkan kesan ketidak-kosistenan praktek ijtihâd mereka dengan teori penolakannya.