Reinterpretasi Sumber Hukum Islam: Kajian Pemikiran Fazlur Rahman

Abstract

Menurut Rahman, membiarkan dua dimensi hukum Islam yakni teks dalil hukum dan fenomena hukum (waqi’at) dalam sifat dan konteksnya masing-masing, jelasakan menimbulkan kesenjangan atau perbedaan antara hukum dengan kenyataan hukum yang dihukumi; oleh karena itu Rahman dengan ijtihadnya menganggap perlu perubahan cara pandang dan penafsiran (reinterpretasi) atas sumber hukum Islam. Rahman membedakan antara Islam historis dan Islam normatif. Islam normatif adalah Islam par excellence, dalam kitab suci dan Sunnah Nabi sedang Islam historis adalah sebagaimana dipahami dan dipraktekan kaum Muslim. Islam historis inilah yang sering disebut Rahman sebagai tradisi Islam atau tradisi kaum muslim yang memungkinkan dilakukannya revitalisasi.