Menggagas Paradigma Ushûl Al-Fiqh Alternatif dan Pengembangan Studi Hukum Islam

Abstract

Alquran dan Sunnah yang menjadi sumber hukum Islam merupakan teks yang berbahasa Arab, sehingga pada dasarnya pemikiran hukum Islam seliberal apapun tidak akan bisa mengelak atau lepas sama sekali dari teks. Oleh karena itu pemikiran hukum Islam yang memiliki kecenderungan rasional- filosofis, pada dasarnya hanya “meminjam” nalar burhâni sebagai dasar pijakan untuk menganalisa maksud teks Alquran dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Al-Jâbiri menyebut kecenderungan pemikiran rasional-filosofis dalam hukum Islam tersebut dengan istilah ta’sîs al-bayân ‘alâ al-burhân, yaitu membangun disiplin ilmu bayâni dengan dasar pijakan kerangka berfikir burhâni.