RIBA DAN GHARAR: SUATU TINJAUAN HUKUM DAN ETIKA DALAM TRANSAKSI BISNIS MODERN
Abstract
Abstract: Riba and Gharar: a Review of Law and Ethics of Modern Business Transactions. Numerous interpretations of riba and interest in modern financial institution vary based on who interpreted them. The fuqaha (fiqh experts) and Moslem economists have different opinion in that the ‘illat of riba said by the fuqaha is considered not accurate based on the development of Islamic law. Gharar, translated as speculation, is equal with gambling because there is uncertainty for both buyer and seller. Such practices are commonly done by modern society like transactions in agricultural crops that are still in the field by using wholeseller system. From Islamic ethics of transactions, riba, interest and gharar are not in accordance with the transaction ethics. Such practises are banned because they are unnatural, exploitative and non productive for economic activity. Abstrak: Riba dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum dan Etika dalam Transaksi Bisnis Modern. Berbagai macam interpretasi tentang riba dan juga bunga pada lembaga keuangan modern (bank), baik itu dari fukaha maupun ekonom Muslim, nampaknya terjadi karena ‘illat riba yang dikemukakan para fukaha dipandang tidak akurat dalam perkembangan pemikiran hukum Islam. Gharar yang diterjemahkan sebagai spekulasi disamakan dengan judi karena ketidakpastian kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Praktik semacam ini banyak dilakukan oleh masyarakat modern, seperti jual beli hasil pertanian yang masih di lahan dengan sistem borongan. Bila dilihat dari sisi etika transaksi Islam, baik riba, bunga dan gharar menyalahi keetisan dalam transaksi. Pertimbangan etik larangan riba, bunga dan gharar, dikarenakan adanya ketidakwajaran, eksploitasi dan tidak produktif. Sementara sistem etik ekonomi menekankan produk, kewajaran dan kejujuran di dalam perdagangan, serta kompetisi yang adil.