Pembaruan Hukum Keluarga: Kajian atas Sudan – Indonesia

Abstract

Hukum keluarga merupakan hukum yang hidup dan mengakar di masyarakat, dan menempati posisi yang signifikan sebagai kekuatan moral masyarakat (moral force of people). Modernisasi hukum keluarga Islam menjadi fenomena unik yang terjadi di dunia Muslim modern. Hukum keluarga bersifat adaptif dan applikatif terhadap perkembangan yang berbeda antar negara. Di Sudan, pembaharuan hukum telah banyak dilakukan, aturan hukum yang dibuat berdasarkan hasil keputusan Hakim (Qadhi al-Qudhat) yang kemudian dibukukan dalam bentuk Manshurat: diambil tidak hanya dari satu mazhab namun men-talfiq dari berbagai mazhab. Produk hukum keluarga Sudan mengarah kepada kebijakan reformasi melalui keputusan hakim (the expedient of reform by judicial decisions).