Pemberdayaan Qawâ`id Fiqhiyyah dalam Penyelesaian Masalah-masalah Fikih Siyasah Modern

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang kedudukan qawâ`id fiqhiyyah dalam istinbat hukum Islam yang dapat dijadikan sebagai dalil hukum yang mandiri, perbedaannya dengan ushûl al-fiqh dan fiqh, dan keistimewaannya. Walaupun qawâ`id fiqhiyyah terbentuk secara induktif dari masalah-masalah fiqh, namun daya jangkaunya sangat luas yang bisa mencakup masalah-masalah kini dan akan datang yang belum diatur secara rinci dalam Alquran dan hadis. Khusus dalam bidang fikih siyasah, beberapa masalah terkait bidang politik hukum dan kewenangan pemerintah yang selalu menjadi perdebatan, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah melalui penggunaan kaedah-kaedah fikih yang dibuat oleh para ulama terdahulu.