Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia tentang Keabsahan Akad bagi Wanita Hamil
Abstract
Abstract: The Validity of Marriage Contract of a Woman Pregnant Out of Wedlock: An Issue in Islamic Family Law Reform in Indonesia.This article reviewed the validity of marrying a woman pregnant out of wedlock as an object of Islamic Family Law reform in Indonesia. According to the the majority of 'Ulama (Muslim Scholars ) the marriage contract for women pregnant outside marriage is legal. However, they still do not concur whether the woman may afterward copulate or not, and whether the marriage contract should be repeated after childbirth or not. Regardless of divergence among scholars above, the main purpose of the permission of marrying a woman pregnant outside of marriage is to provide a definite legal protection to the status of unborn child. Thus, there are psychological and sociological considerations used by the Muslim clerics in determining the validity of marrying a woman who is pregnant out of wedlock. Abstrak: Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia tentang Keabsahan Akad bagi Wanita Hamil. Artikel ini mengulas tentang keabsahan akad nikah bagi wanita hamil di luar nikah sebagai suatu objek menarik dalam rangka pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Secara normatif, akad nikah bagi wanita hamil di luar nikah hukumnya sah menurut mayoritas ‘Ulama. Namun mereka belum sepakat apakah sesudah itu perempuan tersebut boleh dicampuri atau tidak, dan apakah pernikahan tersebut harus diulang kembali setelah melahirkan atau tidak. Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama di atas, tujuan utama kebolehan menikahi wanita hamil di luar nikah adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada anak dalam kandungan, walaupun anak tersebut statusnya adalah anak zina. Dengan demikian ada pertimbangan psikologis dan sosiologis yang digunakan oleh para ulama dalam memutuskan keabsahan pernikahan seseorang pria dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah.