Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadapPenyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya

Abstract

Meningkatnya jumlah kasus perceraian dari tahun ke tahun, khususnya cerai gugat, baik di tingkat nasional maupun lokal di Jakarta Selatan, merupakan masalah yang cukup serius jika dihubungkan dengan tujuan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya angka cerai gugat disebabkan banyak faktor, diantaranya karena pemahaman perempuan terhadap hak-hak mereka sebagai isteri, semakin terdidiknya perempuan, informasi yang semakin mudah diakses, kemandirian ekonomi, dan kepedulian berbagai lembaga terhadap kaum perempuan. Faktor utama pemicunya adalah karena ketidakharmonisan, yang disebabkan karena tidak terpenuhinya kebutuhan hidup, kekerasan fisik/psikis, krisis akhlak, gangguan pihak ketiga, dan poligami tidak sehat. Selain itu ada beberapa faktor lain, namun tidak dominan. Solusi untuk mengatasinya adalah pembekalan generasi muda, terutama yang akan menikah, dengan bekal pengetahuan dan penanaman nilai-nilai agama yang cukup.