Menggagas Arah Baru Studi Hukum Islam Di Indonesia

Abstract

Studi hukum Islam terkesan tekstual dan normatif. Kurangnya  analisis empiris merupakan kekurangan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam. Studi Ushûl al-fiqh pun masih berkisar pada cara deduktif-normative yang tetap saja berfokus secara tektual. Kesulitan demikian masih dirasakan pada pembaruan metodologis yang ditawarkan oleh para pemikir hukum Islam klasik al-Ghazâli dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun al-Syathîbî melalui induksi tematiknya. Dalam arah baru pengembangan studi hukum Islam di Indonesia perlu dilakukan interkoneksi studi hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial.