Investasi dalam Perspektif Bisnis Syariah (Kajian Terhadap UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)

Abstract

Abstract: Investment Based on Sharia Business (a Studi of Law No. 21 2008 on Islamic Banking). Islam, a religion that considers business activity as a form of caliph in earth, deprecates resources that are not used well particularly assets that are not managed. Islam strongly encourages people to invest so that wealth can grow and does not just accumulate on a certain group. As a Muslim predominant country, Indonesian government issued Law No.21 Year 2008 on Islamic Banking which regulates investment procedure so that it do not conflict with the Qur’an, al-hadith, ijma ‘and qiyas. The law is intended to provide legal assurance to investors hence the rate of investment will proceed with strong foundation of legal certainty.Keywords: investment, Islamic business, Islamic bankingAbstrak: Investasi Dalam Perspektif Bisnis Syariah (Kajian Terhadap UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah). Islam yang merupakan agama yang melihat aktivitas usaha manusia sebagai wujud khalîfah fî al-ard sangat mencela adanya sumber daya yang tidak dimanfaatkan dengan baik, terlebih lagi terhadap sumber daya/harta yang tidak dikelola. Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan investasi agar harta dapat berkembang dan tidak hanya menumpuk pada kelompok tertentu. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah sebagai wadah yang mengatur tentang tata cara berinvestasi yang tidak bertentangan dengan Alquran, al-hadîts, ijmâ’ dan qiyâs. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku investasi sehingga laju investasi akan berjalan dengan pondasi kepastian hukum yang kuat.Kata Kunci: investasi, bisnis Islami, perbankan syariah