DISKURSUS IMPLEMENTASI ZAKAT DAN PAJAK DI INDONESIA
Abstract
Diskursus Implementasi Zakat dan Pajak di Indonesia. Diperbolehkannya mengambil zakat pada wajib pajak merupakan kemaslahatan, yaitu guna membiayai pelbagai pengeluaran pemerintah, jika tidak maka akan timbul kemadaratan. Pajak tidak boleh dipungut dengan cara paksa dan kekuasaan, melainkan karena kewajiban seorang Muslim yang dipikulkan kepada Negara, seperti memberi rasa aman, pengobatan, dan pendidikan, dengan pengeluaran seperti gaji para tentara, pegawai, hakim, dan lain sebagainya. Sangatlah positif apabila komponen wajib zakat dan wajib pajak dapat berjalan seiring serta sinergi dalam rangka upaya meningkatkan solidaritas sosial kehidupan berbangsa dan beragama di bumi Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi sebagai salah satu daya tuju, baik bagi zakat maupun pajak.Kata kunci:zakat, pajak, sosio-ekonomi