ANALISIS TERHADAP UU NO 3 TAHUN 2006 DAN UU NO. 50 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN PERADILAN AGAMA

Abstract

Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Peradilan Agama.Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sesungguhnya merupakan penguatan fungsi Peradilan Agama dengan memperluas kekuasaan Peradilan Agama yaitu dengan dibentuknya peradilan khusus di Nangroe Aceh Darussalam, kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah, mengadili sengketa hak milik yang subyek hukumnya orang Islam, serta dihapuskannya hak opsi. Namun masih terdapat tarik ulur kewenangan untuk mengadili perkara sengketa ekonomi syariah mengingat pemilik usaha bisnis syariah itu sebagian besar berasal dari non Muslim. Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu prinsip kemandirian peradilan dan kebebasan hakim serta bertujuan sebagai penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal maupun eksternal.Kata Kunci:peradilan agama, amandemen, undang-undang