Kedudukan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia

Abstract

Kedudukan hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlepas pengaruhnya masuknya Islam ke nusantara pada abad ke 12 dan ke 13 masehi di mana pada masa itu para penyebar agama Islam di nusantara menganut mazhab syafi’i. Perjalanan  sejarah transformasi  Hukurn Islam sarat dengan berbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Hukum Islam di Indonesia terlihat dari dua sisi. Pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim.