Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku profesional (hakim) sudah memilki kode etik profesi sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif terutama belum bisa merubah image negatif masyarakat terhadap wajah. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Kode etik profesi hakim pada prinsipnya mengandung nilai-nilai moral yang mendasari kepribadian secara profesional, yaitu kebebasan, keadilan dan kejujuran. Etika profesi hakim dan hukum merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari Alquran, sehingga pada dasarnya kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggung jawaban.