العدالة في قضية التعدد في نظر الفلسفية القانونية المعيارية، والنفسية والاجتماعية

Abstract

Abstrak: Adil dalam Poligami Perspektif Filosofis, Yuridis-Normatif, Psikologis dan Sosiologis. Urgensitas keadilan dalam hubungan suami istri merupakan hal yang harus dilakukan, termasuk dalam poligami. Dalam perspektif psikologis, adanya keharusan berlaku adil dalam poligami merupakan terobosan progresif-futuristik, melakukan perubahan/reformasi secara radikal-fundamental. Dalam perspektif yuridis-normatif, persyaratan keadilan poligami telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat kebolehan poligami dengan persyaratan tertentu, dan ayat Alquran [4: 3] yang intinya diperbolehkan poligami dengan berbagai catatan, salah satunya adalah adil. Dalam perspektif psikologis, adanya kebolehan poligami dengan persyaratan adil mempunyai dampak psikis begitu besar. Bila keadilan tidak terpenuhi kepada istri, dampak psikisnya akan timbul perasaan inferior, tidak percaya diri, minder, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya, dan ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Dalam perspektif sosiologis, eksistensi poligami bila tidak dilakukan sesuai prosedur regulasi yang belaku, akan mandapatkan label “miring” dari masyarakat bagi pelaku poligami. Bahkan bila suami tidak memberikan nafkah lahir batin bagi istri-istrinya, maka cibiran masyakarat pun semakin tajam.