Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi di Pengadilan Agama Jambi dan Implikasinya pada Perkara Cerai Gugat

Abstract

Abstract: The Implementation of Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1/2008 on Mediation in Jambi Religious Court and Its Implications to the Increase of Divorce Cases at the Agency. This study discusses the low rate of the  implementation of Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1 of 2008 on Mediation in Jambi Religious Court, including its implications to the increase of divorce cases at the institution. The study concludes that the application of mediation in Jambi Religious Courts is not effective in addressing the high rate of divorce cases. Such a phenomenon is caused by several factors namely: First, The PERMA provisions is still relatively weak. Second, the application of rules in the Jambi Religious Court deviates from the PERMA Third, Mediation facilities are inadequate. Fourth, Mediators are not so  serious in reconciling the parties. Fifth, the parties coming before the Court generally ask for judge's decision and not to be reconciled. Abstrak: Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi di Pengadilan Agama Jambi dan Implikasinya pada Perkara Cerai Gugat. Penelitian ini membahas tentang rendahnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Jambi, termasuk implikasinya terhadap peningkatan kasus cerai gugat di lembaga tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan mediasi pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Jambi tidak efektif dalam mengatasi tingginya tingkat cerai gugat di lembaga tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, Ketentuan PERMA yang masih lemah. Kedua, Ketidaksesuaian antara penerapan di Pengadilan Agama Jambi dengan aturan yang terdapat dalam PERMA. Ketiga, Fasilitas mediasi yang kurang memadai. Keempat, Kurangnya keseriusan mediator dalam mendamaikan para pihak. Kelima, Para pihak yang datang ke Pengadilan umumnya hanya untuk meminta putusan hakim dan bukan untuk didamaikan.