ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (SUATU KAJIAN KOMPARATIF)

Abstract

Masalah aborsi selalu menjadi kontroversial di antara banyak orang, termasuk dalam masyarakat Islam. Meskipun semua fuqahâ(ahli hukum Islam) sepakat dalam melarang aborsi janin setelah jangka waktu 120 hari kehamilan-karena diasumsikan telah animasi, sebaliknya, perselisihan di antara mereka dalam melihat praktek ke janin sebelum jangka waktu 120 hari. Beberapa menganggapnya sebagai mubah (izin mampu), beberapa orang menganggap sebagai makrûh (dibenci) dan lain-lain berpikir sebagai haram (dilarang). Penelitian ini mencoba untuk mengeksplorasi dan membandingkan tiga pengertian yang disebutkan di atas dengan fokus pada metode penafsiran hukum yang digunakan oleh masingmasing kelompok para ahli hukum dan alasan yang mendasari perbedaan di antara mereka. Sebagai studi ini mengungkapkan, perbedaan pendapat muncul karena setiap kelompok menggunakan (sumber hukum) dalil yang berbeda untuk mendukung argumen mereka-kelompok ahli hukum bergantung pada hadis (nabi berkata), penggunaan lain qiyas (analogi reasoning), di mana seperti yang lain berlaku sebuah ayat Alqur’an.Kata Kunci:aborsi, fuqahâ