Kontribusi Nomokrasi Islam (Rule of Islamic Law) Terhadap Negara Hukum Pancasila

Abstract

Konsep negara hukum merupakan basic demand dari sebuah bangsa. Seluruh negara di dunia ini, tidak ada yang tidak mencantumkan dalam dasar negaranya, baik itu yang berbasis komunis, liberal, agama, kebangsaan maupun lainnya. Islam adalah suatu agama yang komprehensif; menyatukan pelbagai persoalan moril dan materil, serta mencakup pelbagai kegiatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Istilah nomokrasi adalah pilihan yang paling tepat untuk dipergunakan dalam penyebutan “negara hukum”, versi syariat Islam, bukan “teokrasi”. Prinsip-prinsip nomokrasi Islam meliputi prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia, prinsip peradilan yang bebas, prinsip perdamaian, prinsip kesejahteraan dan prinsip ketaatan rakyat. Negara hukum Pancasila berlandaskan pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, integritas, musyawarah dan keadilan. Negara hukum Pancasila merupakan hasil dari hubungan konsepsi kombinatif; Islam, Barat dan Indonesia. Dengan demikian prinsip yang terdapat negara hukum Pancasila merupakan bagian dari nilai yang terdapat dalam nomokrasi Islam.