PILIHAN HUKUM KEWARISAN DALAM MASYARAKAT PLURALISTIK (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)

Abstract

Abstract: Selection Inheritance Law in Society pluralistic (Comparative Study of Islamic Law and Civil Law). Regulations on the heritage of pluralism in Indonesia is still there, the Islamic inheritance law and inheritance law Civil Code. Civil inheritance law are subdivided into civil inheritance law which is subject to KUHPerdt civil and inheritance law which is subject to customary inheritance law (customary law derived from a different region each) . Diversity in the law can not be released for classifications in the community that have been made since the colonial era. The distribution of the Indonesian population classification is based on article 131 IS is the son/indigenous, foreign and Eastern European group. As a result of this situation, the law of inheritance prevailing in Indonesia is still pluralism inheritance law. Abstrak: Pilihan Hukum Kewarisan dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata). Peraturan mengenai kewarisan di Indonesia masih terdapat pluralisme, yaitu hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata. Hukum kewarisan perdata dibagi lagi menjadi hukum kewarisan perdata yang tunduk pada KUHPerdt dan hukum kewarisan perdata yang tunduk pada hukum kewarisan adat (yang bersumber dari hukum adat yang masing-masing daerah berbeda). Keanekaragaman di dalam hukum tersebut tidak dapat dilepaskan adanya penggolongan-penggolongan di dalam masyarakat yang telah dilakukan sejak zaman kolonial. Pembagian penggolongan penduduk Indonesia ini didasarkan pada pasal 131 IS yaitu bumi putra/penduduk asli, Timur Asing dan golongan Eropa. Sebagai akibat keadaan ini maka hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini masih berlakunya pluralisme hukum kewarisan.