Transformasi Nilai-Nilai Syariah Ke Dalam Sistem Hukum Nasional (Sebuah Pendekatan Hermeneutika)

Abstract

Penerapan hukum Islam di dalam ranah tata hukum Indonesia sesungguhnya tidaklah merupakan hal yang aneh dan baru. Hal ini dikarenakan dalam sejarah awal mula berdiri bangsa ini hukum Islam sesungguhnya pernah membumi. Hukum dimanapun tempatnya dibuat dan diterapkan seyogyanya berfungsiuntuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Seperti itulah sesungguhnya hukum Islam diciptakan oleh yang Allah Swt. Mashlahah dan manfaat baik untuk umat manusia merupakan kata kunci penerapan hukum Islam, tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di dunia.