The Fuqaha’s Legal Theory: Its Social Legal Concepts And Application
Abstract
Masih banyak terdapat tanggapan yang menyatakan bahwa ushûl al-fiqh tidak dapat digunakan demi keuntungan oleh para ahli hukum atau hakim dalam praktek masalah hukum karena mereka melihat bahwa ushul al-fiqh tidak memberi perhatian yang memadai bagi pengembangan metode yang diarahkan dapat memahami fenomena sosial. Namun kajian ini memandang bahwa metode teori hukum fuqaha merupakan upaya untuk menyelaraskan antara putusan dalam sumber-sumber hukum Islam dan menghargai mereka untuk dapat memecahkan masalah sosial dan budaya manusia melalui berbagai pertimbangan. Salah satu elemen penting untuk proses harmonisasi adalah ‘illah (sebab hukum).