VONIS MATI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA ANTARA PUTUSAN MK DAN SEMA (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)

Abstract

Abstract: The Dead Penalty for the Drug Dealers in the Constitutional Court and the Sema (an Islamic Criminal Law Perspective). The death sentence set by the Supreme Court for the agents and drug dealers has attracted attention of criminal law experts. Constitutional Court Decision No. 34 / PUU-X /2013 which annuls Article 268 paragraph (3) Criminal Procedure Code-stating that the submission PK (judicial review) can only be done once- has open a chance that the PK can be submitted more than once. This ruling has been responded by the Supreme Court through a Sema No. 7/2014 stating that reviewing the criminal case may only be submitted once. Such a controversy in regulation affects the suspension of executions. Death sentence for the agents and drug dealers, viewed from the perspective of Islamic criminal law, can be implemented through ta’zîr approach, and must be realized. Otherwise, it could become a bad precedent for the enforcement of law in Indonesia.Keywords: Death sentence for the agents and drug dealers, the decision of the Constitutional Court, Sema, Islamic Criminal LawAbstrak: Vonis Mati bagi Bandar dan Pengedar Narkoba dalam Putusan MK dan Sema (Perspektif Hukum Pidana Islam). Vonis mati yang ditetapkan Mahkamah Agung bagi bandar dan pengedar narkoba menjadi bahan perbincangan para pakar hukum pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-X/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menegaskan bahwa pengajuan PK hanya bisa dilakukan satu kali, telah membuka peluang bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Putusan ini ditanggapi Mahkamah Agung dengan Surat Edaran MA (Sema) No. 7/2014 yang menegaskan bahwa peninjauan kembali perkara pidana hanya boleh diajukan satu kali. Kontroversi dalam perundang-undangan ini berpengaruh terhadap penangguhan eksekusi mati. Vonis mati bagi pengedar dan bandar narkoba, ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam, dapat direalisasikan melalui pendekatan ta’zîr, dan wajib direalisasikan. Bila tidak, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.Kata Kunci: Hukuman mati bagi penjahat narkoba, Putusan MK, Sema, hukum pidana Islam