Larangan Muslimah Poliandri: Kajian Filosofis, Normatif Yuridis, Psikologis, dan Sosiologis

Abstract

 Islam membolehkan poligami di mana seorang suami boleh menikah dengan beberapa istri dan melarang poliandri, di mana seorang istri haram menikah dengan beberapa suami. Para ulama fikih sepakat bahwa hukum poliandri adalah haram. Dalam perspektif yuridis, bahwa poliandri bertentangan dengan asas monogami yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami. Dalam perspektif psikologis poliandri tidak dibenarkan, sebab di samping dapat menganggu ketenangan jiwa istri, juga dapat menjatuhkan kehormatan suami istri. Poliandri juga dapat menimbulkan banyak masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. karena bertentangan dengan fitrah manusia, hukum (norma) dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat