Membangun Prinsip Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pemerintahan Daerah (Perspektif Hukum Islam)
Abstract
Artikel ini mengkaji Pemikiran Hukum Islam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada kultur pemerintahan daerah. Di era otonomi daerah kepedulian terhadap perlindungan dalam pengelolaan lingkungan menjadi sangat berkurang karena kepentingan ekonomi (peningkatan PAD) lebih dominan dari kepentingan perlindungan lingkungan. Salah satu penyebab hal ini adalah pandangan anthroposentris dan kapitalis yang menganggap manusia sebagai penguasa alam, sehingga alam dieksploitasi untuk kepentingan hidupnya. Manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari alam (deep ecology) yang mempunyai peran dan posisi khusus sebagai khalifah, pelindung dan pengelola alam dengan penuh tanggung jawab. Pemerintahan daerah yang menjalankan prinsip-prinsip deep ecology sebagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan mampu mewujudkan keadilan ekologi.