KONSEP KHIYAR ‘AYB FIKIH MUAMALAH DAN RELEVANSINYA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN (Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi)

Abstract

Masyarakat konsumen Indonesia di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini,mengahadapi berbagai tantangan akibat dari dampak positif dan negatif dari pertumbuhan ekonomi nasional dan dunia secara global. Kemungkinan akan adanya produk barang cacat tersembunyi dari pelaku usaha akan selalu, upaya preventif dan represif mutlak dilakukan negara untuk melindungi konsumen yang secara umum lemah dibandingkan pelaku usaha. Islam, sesungguhnya sudah memberikan solusi bagi pihak yang melakukan transaksi ekonomi, jika kemudian ada resiko yang membahayakan dan merugikan yang mana dalam fikih muamalah dikenal istilah hak khiyar, dan untuk porduk cacat dikenal dengan istilah khiyar‘ayb.Hak khiyar‘ayb ini dengan prinsip tanggung jawab mutlak produk barang cacat tersembunyi mempunyai keselarasan, di mana intinya adalah bahwa pelaku usaha bertanggung jawab terhadap konsumen akan resiko akibat dari produk barang yang diedarkan di pasaran.Relevansi hak khiyar‘ayb dengan prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha ini, menunjukakan bahwa alternatif perlindungan konsumen melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha akan dapat melindungi konsumen terhadap produk barang cacat tersembunyi dari pelaku usaha.