PIDANA PERPAJAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Di berbagai negara, pajak menjadi salah satu unggulan bagi pemasukan keuangan negara. Negara-negara dengan pajak yang sangat tinggi menjadi negara yang sering kali muncul kasus-kasus penghindaran pajak, manipulasi dan upaya-upaya lain untuk mengurangi beban pajak. Dalam Islam disebut jarimah perpajakan. Dalam perspektif hukum Islam, jarimah perpajakan dapat diijtihadkan sanksi hukum yang tepat dengan melihat pada kasus yang telah terjadi dan kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan sebagai istinbat hukum. Secara garis besar, seluruh jarimah perpajakan dikategorikan sebagai jarimahta’zir, yakni kejahatan yang sanksi hukumnya diserahkan dan ditetapkan kepada pemerintah atau penyelenggara kekuaasaan negara di bidang legislatif dan yudikatif. Pengecualiannya dapat diterapkan pada kasus korupsi di sektor pajak. Jarimah ini dapat dimasukkan ke dalam jarimahsariqah yang had maksimalnya adalah potong tangan. Namun karena korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan akibat buruk yang luar biasa pula, bisa jadi had(hudud) itu menjadi salah satu dari alternatif sanksi hukum, dan sanksi hukum maksimalnya bisa saja lebih besar dari itu, misalnya hukuman mati.