ASAS KONSENSUALISME DAN ASAS FORMALISME DALAM AKAD DI BANK SYARIAH

Abstract

Bank syariah selama ini dikenal sebagai representasi dari kegiatan transaksi Islam di lembaga keuangan. Akan tetapi disebabkan karena kegiatan ekonomi sangat dekat dengan kepentingan bisnis yang sangat kompleks, maka bank syariah dihadapkan pada dua pilihan, antara idealitas dan profitabilitas. Salah satu bagian penting dalam melihat idealitas bank syariah adalah pada aspek asas-asas akad yang dikembangkan. Beberapa asas yang ada dalam hukum Islam secara garis besar bermuara pada dua asas, yaitu apakah bank syariah berbasis pada asas konsensualisme (yang berlandasakan pada ketentuan fikih) atau asas formalisme (bagian dari lembaga berbasis hukum positif). Dari beberapa metode pendekatan dalam pembentukan akad di bank syariah, terlihat bahwa asas konsesualisme yang berbasis hukum Islam berpengaruh pada Fatwa DSN, meskipun DSN juga mengeluarkan fatwa yang berbasis pada formalisme. Di sisi lain, pada saat akad sudah murni masuk dalam dunia perbankan sebagai lembaga aktifitas ekonomi yang bersifat bilateral antara institusi dan lembaga, maka asas akad bank syariah secara mutlak berbasis pada formalisme.