HISAB RUKYAH ISLAM KEJAWEN (Studi Atas Metode Hisab Rukyah Sistem Aboge )
Abstract
Di Indonesia banyak mazhab dalam penentuan awal puasa Ramadan dan hari raya. Di antaranya adalah mazhab Islam kejawen yang ketika berhari raya sering berbeda dengan Pemerintah. Dalam mazhab Islam kejawen, terdapat dua sistem penentuan puasa Ramadan dan hari raya yang sampai sekarang masih berlaku, yakni sistem Asapon dan sistem Aboge. Sistem Aboge yang sebenarnya secara hisab harus sudah dinasakh oleh sistem Asapon, ternyata masih tetap dipegangi oleh masyarakat Islam kejawen. Dalam diskursus hisab rukyah, pembahasan ini menjadi makin menarik, karena baik sistem Aboge maupun sistem Asapon termasuk hisab urfi yang secara syar'i dinyatakan tidak layak dipakai untuk penentuan waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah (poso dan riyoyo). Tulisan ini membahas bagaimana sistem hisab rukyah Islam kejawen dan bagaimana penentuan poso dan riyoyo menurut sistem Aboge. Tulisan ini adalah penelitian pustaka, dengan sumber primer buku-buku dan didukung data wawancara langsung dengan penganut sistem Aboge. Pendekatannya historis dengan analisis kualitatif. Sebagai temuan bahwa sistem hisab rukyah Islam kejawen pada dasarnya adalah berpijak pada penanggalan Jawa (petangan jawi) yang diubah dan disesuaikan oleh Sultan Agung dengan sistem kelender Hijriyah. Namun demikian, sistem hisab rukyah tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Sura 1555 tahun Jawa, masih menggunakan perhitungan Jawa (petangan jawi) yang dipakai dalam kalender Saka yakni perhitungan baik buruk. Bagi masyarakat Islam kejawen penganut sistem Aboge, dalam penentuan poso dan riyoyo mendasarkan pada sistem hisab Aboge dan pleteknya bulan tanggal satu serta perhitungan baik buruknya hari. Mereka menganut sistem tersebut atas dasar keyakinan dan warisan leluhur, tidak atas dasar perhitungan ilmu falak (palak).