KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tulisan ini mendiskusikan tentang tiga hal, yaitu kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan, fungsi kepala negara dan posisinya sebagai khalifah, serta hak dan kewajiban kepala negara. Hasilnya menunjukkan bahwa; pertama, dalam perspektif politik modern, kekuasaan dalam suatu negara membawa perubahan sejalan dengan sistem negara demokratis dan modern yang ada. Salah satu diantaranya mengakibatkan pemisahan antara kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan, meskipun dalam prakteknya beberapa di antaranya saling berkombinasi. Kedua, pada sejarah Islamic Dustur, pemisahan antara kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan bukanlah merupakan hal yang sangat penting, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dan posisi sebagai imam atau khalifah yang dalam konteks keilmuan adalah pemilik otoritas tertinggi dari pemerintahan negara. Ketiga, kepala negara memiliki hak dan kewajiban yang jelas (nyata), berdasarkan pada norma hukum Islam yang berdasar pada al-Quran maupun al-Sunnah. Segala sesuatu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.