KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan tentang tiga hal, yaitu kekuasaan  kepala negara dan kepala pemerintahan, fungsi kepala negara dan posisinya sebagai khalifah, serta hak dan kewajiban  kepala negara. Hasilnya menunjukkan bahwa; pertama, dalam perspektif  politik modern, kekuasaan dalam suatu negara membawa perubahan sejalan dengan sistem negara demokratis dan modern yang ada. Salah satu diantaranya mengakibatkan pemisahan antara kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan, meskipun dalam prakteknya beberapa di antaranya saling berkombinasi. Kedua, pada sejarah Islamic Dustur, pemisahan antara kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan bukanlah merupakan hal yang sangat penting, tetapi yang perlu  digarisbawahi  adalah fungsi dan posisi sebagai imam atau khalifah yang dalam konteks keilmuan adalah pemilik otoritas tertinggi dari pemerintahan negara. Ketiga, kepala negara memiliki hak dan kewajiban yang jelas (nyata), berdasarkan pada norma hukum Islam yang berdasar pada al-Quran  maupun al-Sunnah. Segala sesuatu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.