MENEROPONG DINAMIKA MUSLIM DI BARAT MELALUI FIQH AL-AQALLIYAT

Abstract

Semakin meningkatnya angka demografis masyarakat Muslim dan lembaga-lembaga Islam yang didirikan di negara-negara Barat membuktikan bahwa Islam adalah agama yang paling cepat berkembang di sana. Namun demikian, masyarakat Muslim di Barat adalah komunitas minoritas yang hidup di tengah-tengah budaya masyarakat selain Islam. Karena itu, mereka harus berhadapan dengan persoalan-persoalan unik dalam mempraktekkan syariat, lebih tepatnya fikih. Persoalan tersebut mungkin tidak pernah dihadapi oleh masyarakat Muslim lain yang hidup di negara-negara Muslim. Mereka harus berhadapan dengan persoalan bagaimana menerapkan syariat dalam konteks masyarakat Barat. Fiqh al-aqalliyat (fikih minoritas) adalah salah satu jawaban atas persoalan tersebut. Fiqh al-aqalliyat merupakan hasil kreasi Muslim minoritas yang hidup di Barat serta menjadi metode penting dalam merumuskan fikih yang aplikatif (di Barat). Iftā’ adalah institusionalisasi dari upaya tersebut.