FAMILY PLANNING IN ISLAM

Abstract

Terdapat kontroversi di kalangan para ulama tentang keluarga berencana (KB) dalam Islam. Sebagian menyatakan bahwa keluarga berencana itu boleh, tetapi sebagian memandangnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Di samping itu, ia dicurigai sebagai agenda tersembunyi asing (non muslim). Selain itu, KB dicurigai karena berasal dari negara asing yang (mayoritas non - Muslim ) dengan agenda yang tersembunyi untuk melemahkan umat Islam. Jadi, apa substansi keluarga berencana? Apakah metode dalam melakukannya? Apa tujuan melakukannya? Lalu, bagaimana jika hal ini dikaitkan dengan ekonomi dan ekosistem? Siapa yang berhak untuk menentukan pelaksanaan keluarga berencana? Apa keluarga berencana dalam hukum Islam? Tulisan ini akan membahas hal-hal tersebut dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis terhadap argumen yang diajukan oleh kedua kalangan baik yang menerima maupun yang menolak. Penulis berpendapat bahwa dalam kondisi yag sangat tidak seimbangan antara pertumbuhan populasi manusia dan ekosistem, keluarga berencana tidak hanya diperbolehkan tetapi dapat diwajibkan oleh Pemerintah sebagai wakil dari masyarakat.